Jumat, 16 Januari 2009 00:47 WIB
Mulai tahun 2014 pemerintah akan melarang masyarakat membuang tinja (buang air besar/BAB) ke tempat-tempat terbuka, seperti di kali, kebun, dan persawahan. Pasalnya, limbah tinja yang dibuang sembarang akan mengganggu kesehatan dan sistem sanitasi penduduk. Dalam waktu lima tahun ini, pemerintah akan memperbaiki sistem sanitasi yang dinilai masih sangat buruk. Demikian instruksi Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla sebagaimana disampaikan Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto kepada pers seusai rapat terbatas di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (15/1). Menurut Djoko, hingga saat ini baru 77 persen penduduk Indonesia yang menikmati sistem sanitasi yang bersih dan sehat.
Kamis, 22 Januari 2009
Tahun 2014 Tak Boleh Sembarang Buang Tinja
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar