KOMPAS, Rabu, 04 Januari 2009, 00:39 Wib
Seorang hakim di Brasil akhirnya menyetujui gugatan seorang pria dan mengharuskan jaringan ritel raksasa Brasil, Casas Bahia, membayar ganti rugi sebesar 2.600 dollar AS atau sekitar Rp 29 juta kepada pria itu.
Seorang hakim di Brasil akhirnya menyetujui gugatan seorang pria dan mengharuskan jaringan ritel raksasa Brasil, Casas Bahia, membayar ganti rugi sebesar 2.600 dollar AS atau sekitar Rp 29 juta kepada pria itu.
Pria yang tidak dirinci namanya ini menggugat Casas Bahia karena tak mau menggantikan perangkat televisi yang baru dibelinya yang ternyata rusak. Dalam gugatannya, pria ini mengatakan bahwa televisi merupakan ”barang utama” yang perlu, terutama untuk menonton pertandingan sepak bola dan sinetron populer di televisi. Dikatakan, penolakan Casas Bahia ini sebagai sebuah ”perusakan moral” karena tidak bisa menikmati siaran televisi lagi. ”Dalam kehidupan modern, Anda tidak dapat membantah bahwa perangkat televisi hampir muncul di setiap rumah tangga karena memang sudah merupakan barang keperluan utama,” ujar hakim di pengadilan Campos, sebuah kota di utara Rio de Janeiro, Senin (2/2). ”Tanpa TV, bagaimana bisa pemiliknya melihat artis cantik dalam Big Brother (sinetron), berita-berita nasional, atau siaran sepak bola,” papar hakim. Rakyat Brasil dikenal sangat gila bola dan kini lagi demam serial populer Big Brother yang sudah memasuki musim kesembilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar